PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

  1. Membawa KTP

  1. Tamu yang datang disambut oleh Satpol PP, kemudian ditanya maksud dan tujuan
  2. Tamu diarahkan oleh Satpol PP menuju Gedung PTSP untuk dilayani oleh petugas PTSP.
  3. Tamu ditanyakan maksud dan tujuan oleh petugas PTSP untuk dilayani oleh petugas PTSP dan diberikan arahan terkait keperluan yang dimaksud , dan oleh petugas PTSP tamu dimintai identitas diri untuk mengisi buku tamu.
  4. Tamu mengantarkan Surat a. Surat diterima oleh petugas PTSP b. Surat diantarkan ke sekretariat oleh kamdal
  5. Petugas PTSP menghubungi bidang yang dituju oleh tamu
  6. Menentukan tempat pertemuan a. Tamu memasuki zona merah (Kantor Utama) : tamu diberi name tag dan meninggalkan barang pribadi seperti Handphone dll dalam loker. b. Tamu berada di zona hijau (Gedung PTSP) : tamu diarahkan ke salah satu ruangan yang sesuai dengan kepentingan tamu tsb. c. Tamu dapat bertemu dengan orang yang dimaksud.

2 - 30 Menit *didampingi petugas PTSP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Disampaikan langsung kepada Petugas PTSP
Website : lapor.go.id
Ios : SP4N-LAPOR
WhatsApp : +6281248292233 (whatsapp only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)"