Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi/Perkumpulan Sosial

  • LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBADAN HUKUM:
    1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;
    2. KTP Identitas Pemohon/Penanggungjawab;
    3. NPWP;
    4. Surat Kuasa jika dikuasakan bermaterai Rp. 10.000,-;
    5. Fotocopy IMB;
    6. Akta Notaris (Akta Pendirian dan Perubahan) dan SK Pendirian serta perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham;
    7. Jika tanah/bangunan menyewa harus ada perjanjian sewa tanah atau bangunan;
    8. Struktur Organisasi/Susunan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial;
    9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
    10. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten;
    11. Surat domisili dari desa atau kelurahan;
    12. Program kerja (jangka panjang/jangka pendek);
    13. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
    14. Sumber daya manusia;
    15. Kelengkapan sarana dan prasarana.
    16. Foto papan nama sekretariat;
    17. Foto kegiatan penyeleggaraan kesejahteraan sosial;
    18. Daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas;
    19. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000,-;
    20. Fotocopy surat pendaftaran lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun.
  • LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL TIDAK BERBADAN HUKUM:
    1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;
    2. KTP Identitas Pemohon/Penanggungjawab;
    3. NPWP;
    4. Fotocopy IMB;
    5. Fotocopy Nota Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
    6. Jika tanah/bangunan menyewa harus ada perjanjian sewa tanah atau bangunan;
    7. Struktur Organisasi/Susunan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial;
    8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
    9. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten;
    10. Surat domisili dari desa atau kelurahan;
    11. Program kerja (jangka panjang/jangka pendek);
    12. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
    13. Sumber daya manusia;
    14. Kelengkapan sarana dan prasarana
    15. Foto papan nama sekretariat;
    16. Foto kegiatan penyeleggaraan kesejahteraan sosial;
    17. Daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas;
    18. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000,-;
    19. Fotocopy surat pendaftaran lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun.

  1. Pemohon melakukan Registrasi SICANTIK melalui website https://sicantik.go.id;
  2. Admin menyetujui permohonan pembuatan akun;
  3. Pemohon melakukan entri data permohonan;
  4. Petugas Front Office (FO) menerima dan memeriksa berkas persyaratan dasar/ teknis;
  5. Petugas Front Office (FO) mencetak tanda terima berkas;
  6. Petugas Front Office (FO) mengentri data persyaratan dasar/ teknis;
  7. JF Penata Perizinan memverifikasi, validasi kelengkapan dokumen permohonan serta memberikan ceklis;
  8. Persetujuan atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
  9. JF Penata Perizinan membuat surat permohonan rekomendasi;
  10. Kepala Bidang menandatangani surat permohonan rekomendasi kepada Dinas/ instansi Teknis;
  11. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  12. Pemohon menunjukan bukti pembayaran pajak/retribusi daerah (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  13. Dinas/ Instansi Teknis mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan atau penolakan;
  14. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi terhadap rekomendasi persetujuan;
  15. Petugas Back Office (BO) mencetak draf dokumen izin;
  16. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau membuat surat penolakan;
  17. Kepala Bidang memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  18. Sekretaris memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  19. Kepala Dinas melakukan penetapan/ menandatangani dokumen izin dan atau surat penolakan;
  20. Petugas Back Office (BO) mencetak dan memberikan penomoran dokumen izin dan atau surat penolakan;
  21. Petugas Front Office (FO) menyerahkan dokumen izin kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan atau surat penolakan;
  22. Pemohon Menerima Dokumen izin dari petugas Front Office (FO) dan menandatangani tanda terima dokumen izin.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi/Perkumpulan Sosial

Kotak Saran dan Pengaduan

Nomor Layanan Pengaduan : 0811 5210 667 (WhatsApp, SMS, Telepon)

Via Online :

Email (pengaduan.dpmptspseruyan@gmail.com)

Instagram (dpmptspseruyan)

Facebook (DPMPTSP SERUYAN)

Website (https://dpmptsp.seruyankab.go.id/)

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Seruyan : Jalan M.T Haryono, Kuala Pembuang I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi/Perkumpulan Sosial"