Perubahan dat suplier dan Data Kontrak

  1. PERSYARATAN Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi: ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui Web Portal SAKTI kemenkeu.go.id Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat: Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak

email.jpgimages.png
KPPN Solok 08116609030
 images_1.png siberpyungsli.jpeg
0755-21632Saberpungli RI

 Sipandu.jpg

 wise.jpg

sipandu DJPbWise Kemenkeu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan dat suplier dan Data Kontrak"