Pengesahan Surat Persetujuan MPHL-BJS

  1. PERSYARATAN MPHL-BJS Dokumen Pendukung yang terdiri dari SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

08.00 s.d. 15.00

Jumat (selain hari libur nasional)

08.00 s.d. 15.00


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan MPHL-BJS

email.jpgimages.png
KPPN Solok 08116609030
 images_1.png siberpyungsli.jpeg
0755-21632Saberpungli RI

 Sipandu.jpg

 wise.jpg

sipandu DJPbWise Kemenkeu

pada link  diatas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Persetujuan MPHL-BJS"