Penerbitan rekomendasi izin belajar

No. SK: 36/DISDIK-KPTS/I/2024

  1. surat permohonan tugas belajar yang diberhentikan/tidak diberhentikan dari jabatan yang dibuat oleh PNS yang bersangkutan (diatas materai Rp. 10.000)
  2. surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah
  3. asli dan fotocopy edaran/brosur pengunguman pendaftaran sekolah atau lembaga pendidikan dengan jurusan atau program studi yang akan diikuti dalam negeri dan luar negeri. fotocopy surat izin penyelenggara pendidikan atau akreditasi jurusan atau program studi yang akan diikuti, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang
  4. surat tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin/tidak pidana
  5. surat tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan atau hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat
  6. surat tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  7. surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 tahun terakhir
  8. surat tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 tahun terakhir
  9. surat tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 tahun terakhir
  10. fotocopy Sk pangkat terakhir
  11. fotocopy ijazah terakhir yang diperoleh sebelumnya
  12. fotocopy SKP 2 tahun terakhir
  13. fotocopy Sk jabatan struktural atau fungsional terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan)
  14. pas photo 3x4 cm 2 lembar (latar belakang merah)
  15. surat pernyataan mematuhi jam kerja, tidak menuntut biaya pendidikan dan tidak menuntut penyesuaian ijazah (diatas materai Rp 10.000
  16. surat aktif kuliah
  17. dijilid warna merah

minimal 1 hari dan maksimal 3 hari kerja dihitung setelah dokumen persyaratan telah lengkap dan diterima

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

1. Pengaduan langsung

2. Pengaduan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Whattsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin belajar"