Penerbitan usul pensiun dan surat keterangan pemutusan penghasilan

No. SK: 36/DISDIK-KPTS/I/2024

  1. Surat pengantar dari kepala badan/dinas/kantor
  2. permohonan yang bersangkutan
  3. data perorangan calon pensiun (DPCP)
  4. kartu keluarga dan daftar susunan keluarga
  5. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat selama 1 tahun terakhir yang ditandatangani oleh pimpinan
  6. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang di tandatangani oleh pimpinan
  7. amprah gaji (bulan pengajuan)
  8. sk pemohon yang bersangkutan

minimal 1 hari dan maksimal 3 hari kerja dihitung setelah dokumen persyaratan telah lengkap dan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pensiun dan surat pemutusan gaji

1. Pengaduan langsung

2. Pengaduan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Whattsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan usul pensiun dan surat keterangan pemutusan penghasilan"