No. SK: 36/DISDIK-KPTS/I/2024
minimal 1 hari dan maksimal 3 hari kerja dihitung setelah dokumen persyaratan telah lengkap dan diterima
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar pensiun dan surat pemutusan gaji
1. Pengaduan langsung
2. Pengaduan tidak langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store