Penyelesaian Retur SP2D

  1. PERSYARATAN Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADK Pendaftaran/ Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan) Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

Penerbitan SP2D Pengganti dilakukan 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur diunggah oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS

Tidak dipungut biaya

pembayaran kembali SP2D yang di retur bank

email.jpgimages.png
KPPN Solok 08116609030
 images_1.png siberpyungsli.jpeg
0755-21632Saberpungli RI

 Sipandu.jpg

 wise.jpg

sipandu DJPbWise Kemenkeu

disampaikan melalui link diatas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Retur SP2D"