Perizinan Berusaha Budidaya Tanaman Perkebunan Tingkat Risiko Tinggi (Kelapa Sawit, Teh, Tebu) Status PMA (Penanaman Modal Asing)

  1. Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan atau Bukti Dukung berupa: a) Struktur Organisasi sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); b) Standart Operating Procedur (SOP) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); c) List sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) beserta dengan foto
  2. Surat pernyataan perusahaan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran dan atau Bukti Dukung berupa: a) Data sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar; b) Standart Operating Procedur (SOP) sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar dan SOP pengendalian kebakaran; c) List sarana prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran beserta dengan foto; d) Struktur organisasi tim pengendalian kebakaran
  3. Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di wilayah lokasi kebun: a) Jika lahan yang diusahakan tidak berada di tanah hak ulayat: Surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala desa dan diketahui oleh camat bahwa lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian tidak berada di atas tanah hak ulayat. b) Jika lahan yang diusahakan berada di tanah hak ulayat: Surat pernyataan dan dokumen pendukung persetujuan masyarakat hukum adat dengan perusahaan untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat
  4. Surat Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat ditandatangani oleh kepala desa dan diketahui oleh camat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan
  5. Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan dokumen rencana kerja dan rencana pembiayaan dan atau Bukti Dukung berupa Surat perjanjian kerjasama fasilitasi pembangunan kebun masyarakat antara perusahaan dengan masyarakat sekitar
  6. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan dan atau dokumen pendukung berupa surat perjanjian kerjasama melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

  1. a. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id); b. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui; c. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS. d. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center PPVTPP: 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Budidaya Tanaman Perkebunan Tingkat Risiko Tinggi (Kelapa Sawit, Teh, Tebu) Status PMA (Penanaman Modal Asing)"