No. SK: 800/3174-24/PKR
10 menit – 15 menit
Semua pasien dikenakan biaya:
1. KIR Kesehatan umum Rp. 20.000
2. KIR Calon Haji Reguler Rp. 20.000
3. KIR Calon Haji Plus Rp. 30.000
1.Surat SKD 2.Formulir rujukan internal/ eksternal 3.Resep
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim komunikasi dan informasi
4. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/Telp/WA/Instagram
b. Papan pengumuman/informasi
c. Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Puskesmas Karang Rejo