Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotokopi Akte Kelahiran dan Foto jika anak usia 3 tahun keatas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Penanganan Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. WA 082325030411

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"