Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pengaduan Langsung Penyedia Barang/Jasa

No. SK: 800/1947/DPPKUKM.I

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Pendirian dan Perubahan
  3. Nomor Induk Berusaha
  4. NPWP Badan Usaha
  5. KTP Direktur
  6. Surat Keterangan Bersih/Bebas Dari Temuan Hasil Pengawasan oleh Inspektorat Daerah

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi pengadaan langsung penyedia barang/jasa
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan lengkap
  3. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas persyaratan
  4. Pemohon menunggu informasi dari dinas terkait surat permohonan rekomendasi pengajuan barang/jasa disetujui atau tidak
  5. Pemohon dapat mengambil surat rekomendasi pengadaan langsung penyedia barang/jasa di kantor dinas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengadaan Langsung Penyedia Barang/Jasa

1. Pengaduan Langsung :

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Kotawaringin Barat

Jl. Sultan Syahrir Nomor 48 Pangkalan Bun

2. Pengaduan Tidak Langsung :

a. Sosial Media

a) Instagram : disperindagkopukm.kobar

b) PPID : perindag@ppid.kobarkab.go.id

c) Email : disperindagkopukm.kobar@gmail.com

d) Website : www.SP4N.LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-