Bantuan Hukum

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Khusus
  3. Berkas Pendukung Bantuan Hukum

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Lembaga/Instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Hukum Lainnya mengajukan permohonan Bantuan Hukum;
    2. Permohonan Bantuan Hukum dapat disampaikan melalui hotline 082358104019 atau PTSP Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara;
    3. Proses Telaah;
    4. Kejaksaan berwenang memberikan Bantuan Hukum, namun terdapat konflik kepentingan dan/atau Kejaksaan tidak berwenang karena permasalahan yang dimohonkan bukan ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara;
    5. Kejaksaan Berwenang memberikan Bantuan Hukum;
    6. Terbit Surat Kuasa Subtitusi untuk Pemberian Bantuan Hukum

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

Kontak Penanganan Pengaduan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
  1. WA : 082358104019
  2. Telepon : (0541) 6667069 
  3. Email : -
  4. Online Melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 
  5. Media Sosial : Instagram : @kejari_kukar Facebook : Kejari Kutai Kartanegara 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum"