Pelayanan Kesehatan gigi dan Mulut

No. SK: 800/275/PKM-PTR/I/2024

  1. Membawa Fotocopy KTP/KK

  1. pasien melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran dengan menunjukan KTP/KK Petugas melakukan input data pasien di sistem EPUS pasien menunggu antrian pelayanan di ruang tunggu hingga di panggil petugas petugas memeriksa kondisi gigi dan mulut pasien sesuai keluhan petugas melakukan tindakan/rujukan yang sesuai dengan kondisi gigi dan mulut pasien dengan persetujuan pasien pasien melakukan pembayaran tindakan yang sudah dilakukan ke kasir (khusus pasien umum) Pasien mengambill obat yang sudah di resepkan oleh dokter gigi pelayanan selesai pasien pulang

Sesuai jenis Tindakan :

Pemeriksaan dan konsultasi 5-10 Menit 

Pencabutan Gigi anak 10 - 15 Menit 

Pencabutan Gigi Dewasa 15 - 25 Menit 

Penambalan Gigi 20 - 35 Menit 

Skeling  30 - 50 Menit 

Pelayanan Rujukan 5-10 Menit

Pasien umum sesuai Tarif  Retribusi Jasa Umum Perda Kab. Serang No 1 Kab. Serang 

Pasien Yang memiliki Kartu JKN Gratis 

pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

Wa Pengaduan : 083161797408

Instagram : puskesmaspetir

email : pkm.petir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan gigi dan Mulut "