Konsultasi Karantina Indonesia

  1. 1. Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi dan konsultasi terkait karantina pertanian, baik secara langsung melalui loket Customer Service maupun secara tidak langsung melalui telepon (0274) 488856, whatsapp 081328338403 dan email bkhit.yogyakarta@gmail.com
  2. 2. Dalam hal pemohon memerlukan informasi terdokumentasi, dapat menyesuaikan alur persyaratan pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta terhubung dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  1. Pemohon Layanan Konsultasi dan Informasi terkait karantina pertanian dapat datang langsung melalui loket Customer Service maupun secara tidak langsung melalui telepon (0274) 488856, whatsapp 081328338403 dan email bkhit.yogyakarta@gmail.com
  2. Customer Service menerima pemohon dan melakukan perekaman data permohonan konsultasi dan informasi dimaksud
  3. Customer Service akan memberikan informasi umum layanan karantina pertanian sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dalam hal Pemohon mengajukan informasi teknis atau konsultasi karantina/laboratorium, maka Customer Service meneruskan kepada unit layanan terkait, baik Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Tumbuhan maupun Petugas Laboratorium yang bertugas
  4. Pemohon mendapatkan layanan konsultasi maupun informasi sesuai yang diperlukan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi

BKHIT DI Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Karantina Indonesia"