Layanan Konsultasi Statistik Kunjungan Langsung

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
  5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
  6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Website : https://www.lapor.go.id, https://webapps.bps.go.id/pengaduan

 Email : bps6307@bps.go.id

 Whatsapp : 085211116307

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik Kunjungan Langsung"