Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium BKHIT D. I. Yogyakarta

  1. Menyampaikan Formulir Permohonan Pengujian Sampel yang telah diisi oleh pelanggan beserta sampel yang akan diuji

  1. Pelanggan menyampaikan sampel kepada Penerima Sampel Administrasi (PSA) beserta dengan Formulir Permohonan Pengujian Sampel yang telah diisi lengkap.
  2. PSA melakukan pengecekan kesesuaian sampel dan dokumen permintaan pengujian yang disampaikan oleh pelanggan
  3. PSA melakukan pencatatan, pengkodean, dan menyampaikan informasi sampel pengujian karantina hewan/ikan/tumbuhan kepada Kasubag umum
  4. Kasubag umum menyampaikan informasi sampel yang dapat diuji kepada Ketua Tim Karantina Hewan/Karantina Ikan/Karantina Tumbuhan
  5. Ketua Tim Karantina Hewan/Karantina Ikan/Karantina Tumbuhan mengkomunikasikan kesiapan pengujian kepada Kasubag umum. Kesiapan pengujian meliputi aspek jangka waktu, metode pengujian, target pengujian, kelayakan sampel, ketersediaan alat dan bahan laboratorium serta kemampuan analis
  6. Jika Ketua Tim Karantina Hewan/Karantina Ikan/Karantina Tumbuhan menyatakan laboratorium siap melakukan pengujian, maka sampel akan diproses. Jika laboratorium tidak sanggup karena salah satu atau beberapa faktor, maka Ketua Tim Karantina Hewan/Karantina Ikan/Karantina Tumbuhan menginformasikan referensi laboratorium subkontrak pengujian kepada Kasubag umum. Jika laboratorium subkontrak yang ditunjuk tidak sanggup melakukan pengujian, maka Ketua Tim Karantina Hewan/Karantina Ikan/Karantina Tumbuhan akan menginformasikan bahwa pengujian tidak dapat dilakukan dan sampel dikembalikan kepada pengguna jasa.
  7. Sampel yang dapat diuji diserahkan Penerima Sampel Administrasi (PSA) kepada Penerima Sampel Teknis (PST).
  8. Ketua Tim Karantina Hewan/Karantina Ikan/Karantina Tumbuhan menunjuk penyelia dan analis untuk meakukan pengujian dengan menerbitkan surat tugas pengujian
  9. Laboratorium BKHIT DIYogyakarta melakukan pengujian. Hasil pengujian dituangkan dalam data teknis pengujian berupa hasil pemeriksaan laboratorium karantina hewan/ikan/tumbuhan, ditandatangani oleh analis dan penyelia
  10. Ketua Tim Karantina Hewan/Karantina Ikan/Karantina Tumbuhan menerbitkan Laporan Hasil Uji Sementara berdasarkan data teknis. Laporan Hasil Uji Sementara ditandatangani oleh Penyelia dan Ketua Tim Karantina Hewan/Karantina Ikan/Karantina Tumbuhan
  11. Laporan Hasil Uji Sementara disampaikan kepada Kasubag Umum untuk diterbitkan Lembar Hasil Uji
  12. Laporan Hasil Uji disampaikan kepada pelanggan, setelah dilengkapi Surat Pengantar Hasil Pengujian sebagai lembar pengesahan oleh Manajer Laboratorium atas layanan pengujian. Seluruh alur proses pengujian di bawah kendali manajemen mutu sesuai dengan sistem manajemen mutu terintegrasi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DI Yogyakarta yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 dan ISO/IEC 17020:2012

Laboratorium Karantina Hewan :

1. Cemaran mikroba (Total Plate Count) : 5 hari

2. Titer Antibodi AI (HA/HI) : 1 hari

3. Titer Antibodi Rabies (Elisa) : 5 hari

4. Deteksi AI (RT PCR) : 5 hari

5. Cemaran Kimia Nitrit (Spektrofotometri UV) :1 hari 

6. Identifikasi Telur Cacing dan Koksidia : 1 hari 

Laboratorium Karantina Ikan :

1. Parasit : 1 hari

2. Bakteri : 5 hari

3. Molekuler : 2 hari

Laboratorium Karantina Tumbuhan :

1. Identifikasi Lalat Buah Bactrocera carambolae : 1 hari

2. Identifikasi Lalat Buah Bactrocera papayae/ B. dorsalis : 1 hari

3. Deteksi Clavibacter michiganensis sub sp. Michiganensis : 5 hari

4. Identifikasi OPTK cendawan : 7 hari

5. Identifikasi OPTK Bakteri : 5 hari

6. Identifikasi OPTK Virus : 5 hari

7. Idenfifikasi Nematoda : 2 hari

8. Identfikasi OPTK gulma : 1 hari






Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia

Laporan Hasil Uji

  Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.    Petugas pengaduan;

b.   Surat/Formulir yang disediakan;

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon (0274) 488856

e.    whatsaapp 081328338403

f.     Email bkhit.yogyakarta@gmail.com

g.    Website melalui alamat https://karantinayogya.id

h.   SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduanhttps://kws.kpk.go.id/auth/login 

j. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://karantinayogya.id/ikm 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium BKHIT D. I. Yogyakarta"