Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Aspek Legal: NIB
  4. Dokumen Penyelia Halal: SK, KTP, Daftar Riwayat Hidup
  5. Daftar Nama Produk
  6. Daftar Produk dan Bahan Yang Digunakan
  7. Manual SJPH
  8. Izin Edar atau SLHS (Jika Ada)

15 Hari kerja

Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH. Biaya belum termasuk biaya akomodasi, transportasi dan biaya pengujian (jika ada). 

Sertifikat Halal

  • Pengajuan keluhan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada LPH BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
  • Surat keluhan disampaikan kepada petugas layanan baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
  • Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikan laporan hasil sertifikasi
  • Keputusan hasil keluhan disampaikan secara tertulis oleh LPH BBPSI Pascapanen kepada pihak yang mengajukan keluhan


Formulir dapat di download melalui link:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)"