Surat-surat Umum

No. SK: 000.8.3.2/30/419.404/2024

  1. 1. Surat/berkas asli yang dimintakan legalisasi
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK atau identitas pemohon
  3. 3. Pemohon membuat surat pernyataan yang bermaterai cukup diketahui RT/RW (untuk selain legalisasi)
  4. 4. Surat Pengantar Ketua RT

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (untuk Surat-surat Umum)
  2. 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan (untuk Surat-surat Umum)
  3. 3. Petugas menginput pada aplikasi E-SUKET serta mencetak Surat Keterangan sesuai kebutuhan pemohon (untuk Surat-surat Umum)
  4. 4. Memberikan kepada Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum untuk diperiksa dan diverifikasi data pendukung (untuk Surat-surat Umum)
  5. 5. Menyerahkan kepada Kepala Kelurahan / Kasi untuk ditandatangan i(untuk Surat-surat Umum)
  6. 6. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum memferivikasi kembali kebenaran Surat Keterangan yang telah tercetak i(untuk Surat-surat Umum)
  7. 7. Memberi nomor surat dan stampel Kelurahan i(untuk Surat-surat Umum)
  8. 8. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah ditandatangani dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut i(untuk Surat-surat Umum)
  9. 1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas asli dengan berkas fotocopy yang hendak dimintakan legalisasi (untuk Legalisasi Umum)
  10. 2. Petugas memintakan tanda tangan pada pejabat berwenang (Lurah) (untuk Legalisasi Umum)
  11. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai dilegalisasi dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut (untuk Legalisasi Umum)

20 menit (dihitung setelah persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

1. Surat Kehilangan Dokumen Kependudukan, Surat Keterangan GHAIB, Surat Keterangan Beda Nama , Surat Keterangan Lainnya sesuai kebutuhan pemohon,. Surat /berkas yang dilegalisasi

Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan/Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Camat/Sekretaris Kecamatan.

Sarana : Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat-surat Umum"