Legalisasi Surat Kuasa

No. SK: 000.8.3.2/29/419.404/2024

  1. 1. Pengantar Ketua RT
  2. 2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. 3. Foto Copy KTP dan KK Pemberi Kuasa
  4. 4. Menyerahkan Blanko Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon dan Pemberi Kuasa
  5. 5. Pernyataan Ahli Waris (untuk Pengajuan Kuasa Waris)
  6. 6. Foto Copy KTP dan KK Ahli Waris (untuk Pengajuan Kuasa Waris)
  7. 7. Materai Rp.10.000,- ( jika diperlukan )

  1. 1. Petugas menerima dan memverifikasi foto copy KK dan KTP Pemohon dan Pemberi Kuasa serta Blanko Surat Kuasa
  2. 2. Petugas memintakan tanda tangan pada pejabat berwenang ( Lurah )
  3. 3. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai ditandatangani oleh Pejabat Berwenang kemudian Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut

30 menit (dihitung setelah persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Kuasa

Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan/Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Camat/Sekretaris Kecamatan.

Sarana : Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Kuasa"