Surat Keterangan Penghasilan

No. SK: 000.8.3.2/27/419.404/2024

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK atau identitas pemohon
  2. 2. Fotocopy Slip Gaji (bila ada)
  3. 3. Surat Pengantar Ketua RT

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan persyaratan
  3. 3. Petugas menginput pada aplikasi E-SUKET serta mencetak Surat Keterangan Penghasilan
  4. 4. Memberikan kepada Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum untuk diperiksa dan diverifikasi data pendukung
  5. 5. Menyerahkan kepada Kepala Kelurahan / Kasi untuk ditandatangani
  6. 6. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum memferivikasi kembali kebenaran Surat Keterangan Penghasilan
  7. 7. Memberi nomor surat dan stampel Kelurahan
  8. 8. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah ditandatangani dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut

10 menit (dihitung setelah persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan

Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan/Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Camat/Sekretaris Kecamatan.

Sarana : Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penghasilan"