Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  1. Fotokopi Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  • Pelayanan Luring
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas yang lengkap
    2. Pejabat yang berwenang menerima dan memverifikasi persyaratan
    3. Operator menginput data dan mencetak draf catatan pinggir Akta
    4. Pemohon menerima dan mengoreksi draf catatan pinggir Akta
    5. Pejabat yang berwenang memverifikasi, secara elektronik
    6. Operator mencetak Catatan pinggir Akta
    7. Kepala Dinas menanda tangani Catatan Pinggir Akta
    8. Pejabat yang berwenang membubuhkan Cap Dinas pada Catatan pinggir Akta
    9. Pemohonn menerima catatan pinggir Akta

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau

sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Akta Perubahan Nama 6. Penanganan Pengaduan, saran

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whatsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama Penduduk"