Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian

  • Persyaratan Teknis
    1. Semua unit usaha yang ingin mengajukan izin usaha wajib mematuhi peraturan teknis yang berlaku di sektor perindustrian
  • Persyaratan Administrasi
    1. Mengajukan Perizinan Berusaha di Sisitem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS)
    2. Memiliki Akun di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
    3. Telah selesai melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Industri
    4. Telah melaksanakan Penyampaian Laporan Industri Tahap Pembangunan dan Tahap Produksi
    5. Memiliki SK Pengecualian di kawasan industri jika kegiatan berusaha berada di luar Kawasan Industri
    6. Kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kegiatan usaha industri yang dilakukan
    7. Dokumen Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha Sektor Industri sesuai dengan KBLI Sektor Industri yang dimohonkan

  1. Pemohon datang dengan menyiapkan kelengkapan berkas/dokumen yang dipersyaratkan
  2. Pemohon diarahkan untuk berkonsultasi dengan petugas terkait pengajuan Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri
  3. Petugas melakukan pendampingan untuk pengajuan Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri melalui sistem aplikasi SIINas Pelaku Industri
  4. Verifikator melakukan verifikasi dokomen persyaratan pada sistem aplikasi SIINas Pemerintah Daerah
  5. Verifikator mengupload Laporan/Berita Acara Verifikasi dan Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh koordinator tim verikator ke sistem aplikasi SIINas Pemerintah Daerah
  6. Penerbitan Dokumen Perizinan a.n. Bupati Penajam Paser Utara/Kepala DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara di Sistem OSS

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap

dan benar

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui :

  1. Email : dinaskukmperindag@penajamkab.go.id
  2. SMS/ WA : 0852 9806 9600 (Ririn Arnandi)
  3. Instagram : dinaskukmperindagppu
  4. Facebook : Dinas Kukmperindag Ppu
  5. Layanan SP4N LAPOR (Lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian"