Pendampingan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Persyaratan Teknis
    1. Memiliki kegiatan usaha yang sudah berjalan atau rencana usaha yang jelas
    2. Jenis usaha sesuai dengan klasifikasi yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS)
    3. Usaha memiliki lokasi tetap dan/atau alamat domisili usaha yang dapat diverifikasi
  • Persyaratan Administrasi
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Akta Pendirian usaha (untuk badan usaha) yang telah dilegalisir oleh Notaris
    4. Nomor Whatsapp/Email Aktif

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas di Bidang Koperasi dan UKM
  2. Jika berkas sudah lengkap Petugas membuat akun di Online Single Submission (OSS)
  3. Petugas memproses pembuatan NIB dengan mengisi informasi tentang usaha
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan dicetak

1 Hari jika berkas persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui :

  1. Email : dinaskukmperindag@penajamkab.go.id
  2. SMS/ WA : 0812 4051 7438 (Azka Yazida F)
  3. Instagram : dinaskukmperindagppu
  4. Facebook : Dinas Kukmperindag Ppu
  5. Layanan SP4N LAPOR (Lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)"