Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

  • Persyaratan Teknis
    1. Jumlah Anggota Minimal (Koperasi Primer 20 orang dan Koperasi Sekunder Minimal 3 Koperasi)
    2. Modal Awal
    3. Rencana Usaha
    4. Tempat Usaha
  • Persyaratan Administrasi
    1. Nama Calon Koperasi (tiga kata)
    2. Nama Pengurus dan Pengawas Koperasi
    3. Simpanan Pokok
    4. Simpanan Wajib
    5. Usaha Koperasi (utama, pendukung tambahan)
    6. Anggaran Dasar

  1. Rapat Pembentukan oleh para pendiri koperasi dapat dihadiri Notaris/Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
  2. Mengurus Surat Persetujuan Nama Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
  3. Menghubungi Notaris yang memiliki Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk pembuatan Akta Pendirian Koperasi
  4. Notaris mengunggah (Berita Acara Pendirian dan Akta Pendirian)
  5. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) KEMENKUMHAM
  6. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian dicetak oleh Notaris
  7. Surat Keputusan diserahkan ke Koperasi dan salinan diserahkan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan

1 Hari jika berkas persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melalui :

  1. Email : dinaskukmperindag@penajamkab.go.id
  2. SMS/ WA : 0896 9076 5483 (Yana Rizqi R)
  3. Instagram : dinaskukmperindagppu
  4. Facebook : Dinas Kukmperindag Ppu
  5. Layanan SP4N LAPOR (Lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Akta Pendirian Koperasi"