Pencatatan Pengesahan Anak (Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa di Wilayah NKRI)

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  1. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KK orang tua

  • Pelayanan Luring
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap
    2. Pejabat yg berwenang Menerima dan memverifikasi persyaratan
    3. Operator Menginput data dan mencetak draf catatan pinggir Akta
    4. Pemohon Menerima dan memverifikasi draf catatan pinggir Akta
    5. Pejabat yg berwenang Memverifikasi, secara elektronik
    6. Operator Mencetak Catatan pinggir Akta
    7. Kepala Dinas Menanda tangani Catatan Pinggir Akta
    8. Pejabat yang berwenang Membubuhkan Cap Dinas pada Catatan pinggir Akta
    9. Pemohon Menerima catatan pinggir Akta

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau

sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir Pengesahan Anak

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whatsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak (Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa di Wilayah NKRI)"