Adlib Berita Kehilangan

No. SK: 100.3.3/2067/TAHUN 2024

  1. Foto Copy Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk STNK/BPKB)
  2. Foto Copy Surat Keterangan Desa/ BPN (Untuk Sertifikat Tanah)

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat kehilangan
  2. Petugas membuat bukti siar sesuai dengan surat keterangan dari kepolisian
  3. Pemohon wajib membayar biaya retribusi
  4. Petugas menyetorkan uang retribusi ke Kas Daerah

Jadual pelayanan sebagai berikut :

  • Senin-Kamis : 08.00-16.00 WIB;
  • Jum’at : 08.00-14.00 WIB

Biaya Pemasangan Adlib Berita Kehilangan (STNK/BPKB/Sertifikat Tanah) di Radio Swara Widuri FM adalah Rp 10.000 untuk 3 kali tayang

Pemasangan Adlib Berita Kehilangan

  1. Datang langsung ke studio Radio Swara Widuri FM (Jl. Gatot Subroto No 31 B Pemalang)
  2. Email : lpplwiduri.877@gmail.com
  3. Nomor Whatsapp : 0853 2680 5277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Adlib Berita Kehilangan"