1. informasi atau jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima; atau
2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban permohonan maksimal 24 (dua puluh empat) jam sejak penyampaian permohonan.
Tidak dipungut biaya
Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pelayanan Masyarakat (PPM)
1. pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Jl. Dr. Moh, Hasan Batoh Banda Aceh.
2. menyampaikan, pengaduan, saran, dan masukan melalui :
a. nomor telepon : 082163611969
b. email : penkumkejati23@gmail.com
c. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website : www.lapor.gp.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store