Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pelayanan Masyarakat (PPM)

  1. datang ke Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) pada Kejaksaan Tinggi Aceh
  2. melakukan registrasi tamu
  3. menunjukkan KTP dan mengisi formulir identitas
  4. mengisi formulir permohonan pelayanan hukum

  1. Pemohon datang ke PPH dan PPM setiap hari kerja.
  2. Terhadap anggota masyarakat yang datang, dicatat identitasnya dalam buku tamu dan permasalahan hukum yang disampaikan dicatata dalam buku jurnal
  3. Permasalahan hukum dapat dijawab pada saat itu juga oleh petugas pos.
  4. Namun apabila perlu disampaikan penyelesaian lebih lanjut, sesuai prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam tata kerja organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

1. informasi atau jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima; atau

2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban permohonan maksimal 24 (dua puluh empat) jam sejak penyampaian permohonan.

Tidak dipungut biaya

Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pelayanan Masyarakat (PPM)

1. pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Jl. Dr. Moh, Hasan Batoh Banda Aceh. 

2. menyampaikan, pengaduan, saran, dan masukan melalui :

a. nomor telepon : 082163611969

b. email : penkumkejati23@gmail.com

c. kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website : www.lapor.gp.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pelayanan Masyarakat (PPM)"

Pelaksana

Nahrawi

admin