Restitusi Tahun Sebelumnya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, PAT, PPJ Non PLN

No. SK: 188/103/SK/419.210/2024

  1. Fotocopy identitas Wajib Pajak ( KTP/Paspor )
  2. Fotocopy Buku Tabungan yang masih aktif
  3. Bukti Pembayaran Asli
  4. Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan (bermaterai)
  5. Fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak (KTP/Paspor ) dalam hal dikuasakan
  6. Membuat surat permohonan restitusi

  1. Wajib Pa.iak (WP) mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPPKAD
  2. Kepala BPPKAD memerintahkan Kabid Pembukuan dan Penagihan untuk memproses Surat Permohonan
  3. Kabid Pembukuan dan Penagihan memerintahkan SubKoordinator Sub Subtansi Keberatan dan Penagihan untuk memproses Surat Permohonan
  4. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian, memeriksa berkas pengajuan dan kelengkapan dokumen pendukung yang diterima. Apabila dokumen tidak lengkap, berkas dikonfirmasikan kepada WP/pemohon untuk dilengkapi
  5. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian melakukan analisa pengajuan permohonan kepada instansi terkait
  6. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian membuat Laporan Hasil Penelitian pengajuan Restitusi untuk ditetapkan SKPDLB
  7. Sub Koordinator Sub Subtansi Penetapan membuat Draft SKPDLB
  8. Kabid Pendataan dan Penetapan menandatangani SKPDLB
  9. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian membuat Telaah Staf pengajuan Restitusi dan Draft SK pengembalian kelebihan pembayaran
  10. Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan meneliti Telaah Staf dan memberi paraf Draft SK pengembalian kelebihan pembayaran Pajak/Retribusi Daerah
  11. Sekretaris Badan meneliti Telaah Staf dan memberi paraf Draft SK pengembalian kelebihan pembayaran Pajak/Retribusi Daerah
  12. Kepala Badan menandatangani Telaah Staf pengajuan Restitusi dan memberi paraf Draft 5K pengembalian kelebihan pembayaran Pajak/Retribusi Daerah
  13. Walikota memberi petunjuk / persetujuan telaah staf permohonan restitusi pajak / retribusi daerah dan selanjutnya pengesahan SK Walikota pada Bagian Hukum
  14. Setelah SK ditandatangani, Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian menyiapkan kelengkapan dokumen untuk proses pembayaran kepada pemohon
  15. Setelah kelengkapan dokumen selesai, diserahkan kepada,Sekretaris Badan untuk diproses penerbitan SPP, SPM
  16. Kabid Perbendaharaan dan Pengelola Gaji menerima kelengkapan berkas dan memproses SP2D Non Anggaran
  17. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian menyampaikan SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran kepada Wajib Pajak
  18. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian menyampaikan Salinan SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran kepada Sub Kor Sub-Subtansi Pembukuan, SubKor Sub-subtansi Akuntansi

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP2D LS (transfer kepada wajib pajak)

1. Kantor BPPKAD Kota Kediri : Jl PK. Bangsa No 97 Kediri

2. Call Center : 081130589555 , (0354) 687127

3. SP4N LAPOR  : https://sp4n.lapor.go.id/

4. SURGA : https://surga.kediri.kota.go.id/

5. WEBSITE : https://bppkad.kotakediri.go.id/

6. TIKTOK : www.tiktok.com/bppkad_kotakediri/

7. INSTAGRAM : www.instagram.com/bppkad_kotakediri/

8. KOTAK SARAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

esptpd.bppkad.kedirikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restitusi Tahun Sebelumnya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, PAT, PPJ Non PLN"