Kompensasi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, PAT, PPJ Non PLN

No. SK: 188/100/SK/419.210/2024

  1. FC ldentitas Wajib Pajak ( KTP/Paspor )
  2. Bukti Pembayaran Asli
  3. Mengisi Form Kompensasi
  4. Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  5. Fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak (KTP/Paspor) dalam hal dikuasakan

  1. Wajib Pajak (WP) mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPPKAD
  2. Kepala BPPKAD memerintahkan Kabid Pembukuan dan Penagihan untuk memproses Surat Permohonan
  3. Kabid Pembukuan dan Penagihan memerintahkan Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian untuk memproses Surat Permohonan
  4. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian, memeriksa apakah kelengkapan dokumen pendukung yang diterima. Apabila dokumen tidak lengkap, berkas dikonfirmasikan kepada WP/pemohon untuk dilengkapi
  5. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian melakukan kooordinasi dengan Subid PDI untuk meminta informasi berkaitan dengan pajak daerah yang telah dibayarkan tersebut
  6. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian melakukan penelitian kantor dan penelitian lapangan
  7. Sub Koordinator 5ub Subtansi Keberatan dan Pengkajian Membuat Laporan Hasil Penelitian pengajuan Kompensasi untuk ditetapkan SKPDLB
  8. Sub Koordinator Sub Subtansi Penetapan membuat Draft SKPDLB
  9. Kabid Pendataan dan Penetapan menandatangani SKPDLB
  10. Setelah SKPDLB ditetapkan, Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian membuat telaah staf hasil penelitian dan Draft SK Kompensasi
  11. Kepala Badan memberi persetujuan dan menandatangani SK Kompensasi PBB
  12. Setelah SK Kompensasi ditandatangani, Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian membuat Laporan Hasil Penelitian pengajuan kompensasi untuk ditetapkan SKPDKB/SKPDN/SKPDLB
  13. Berdasarkan LHP yang telah dibuat, Sub Koordinator SubSubtansi Penetapan membuat Draft SKPDKB / SKPDN / SKPDLB dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan
  14. Setelah SKPDKB / SKPDLB dan SK Kompensasi ditandatangani oleh Kepala Badan, selanjutnya Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian menyampaikan salinan SKPDKB / SKPDLB dan SK Kompensasi kepada Bendahara Penerimaan untuk dibuatkan STS apabila terjadi kurang bayar
  15. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian menyampaikan SKPDKB/SKPDLB dan SK Kompensasi kepada Waiib Pajak
  16. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian menyampaikan salinan SKPDKB / SKPDLB dan SK Kompensasi kepada Sub Koordinator Sub Subtansi PDI untuk dilakukan pencatatan perubahan
  17. Sub Koordinator Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian menyampaikan salinan SKPDKB / SKPDLB dan SK Kompensasi kepada Sub Koordinator Sub Subtansi PDI untuk dilakukan perubahan/pencatatan, Sub Kor Sub-Subtansi Pembukuan, Sub Kor Sub-Subtansi Penetapan, Sub Kor Sub-Subtansi Akuntansi, Bendahara Penerimaan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK (Surat Keputusan)

1. Kantor BPPKAD Kota Kediri : Jl PK. Bangsa No 97 Kediri

2. Call Center : 081130589555 , (0354) 687127

3. SP4N LAPOR  : https://sp4n.lapor.go.id/

4. SURGA : https://surga.kediri.kota.go.id/

5. WEBSITE : https://bppkad.kotakediri.go.id/

6. TIKTOK : www.tiktok.com/bppkad_kotakediri/

7. INSTAGRAM : www.instagram.com/bppkad_kotakediri/

8. KOTAK SARAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

esptpd.bppkad.kedirikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kompensasi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, PAT, PPJ Non PLN"