PBJT Tenaga Listrik (Yang Dihasilkan Sendiri)

No. SK: 188/95/SK/419.210/2024

  1. Formulir SPTPD
  2. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

  1. Wajib Pajak (WP) datang kepelayanan BPPKAD
  2. Pengelola Pajak/ Retribusi menerima laporan wajib pajak atas penggunaan PPJ untuk dibuatkan nota perhitungan
  3. Sub Kor Sub-Subtansi Pendaftaran dan Pendataan menandatangani nota perhitungan
  4. Verifkator Pajak menerbitkan SKPD berdasarkan nota perhitungan
  5. Sub Kor Sub-Subtansi Penetapan memverifikasi SKPD
  6. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan menandatangani SKPD

60 Menit

Kapasitas daya x Jam nyala x TDL x Tarif 1,5%

SKPD dan Bukti lunas Pembayaran

1. Kantor BPPKAD Kota Kediri : Jl PK. Bangsa No 97 Kediri

2. Call Center : 081130589555 , (0354) 687127

3. SP4N LAPOR  : https://sp4n.lapor.go.id/

4. SURGA : https://surga.kediri.kota.go.id/

5. WEBSITE : https://bppkad.kotakediri.go.id/

6. TIKTOK : www.tiktok.com/bppkad_kotakediri/

7. INSTAGRAM : www.instagram.com/bppkad_kotakediri/

8. KOTAK SARAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

esptpd.bppkad.kedirikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PBJT Tenaga Listrik (Yang Dihasilkan Sendiri)"