Pendataan Dan Pendaftaran Wajib / Retribusi Baru

No. SK: 188/93/SK/419.210/2024

  1. Formulir pendaftaran wajib pajak/retribusi daerah
  2. Foto copy ldentitas Wajib Pajak (KTP / Paspor)

  1. Wajib Pajak (WP) datang kepelayanan BPPKAD
  2. Staf Pelaksana Menerima pendaftaran pajak / retribusi calon wajib pajak untuk selanjutnya memeriksa kelengkapan berkas
  3. Sub Kor Sub-Subtansi Pendaftaran dan Pendataan memverifikasi berkas pendaftaran. Jika sesuai berkas pendaftaran akan diproses lanjut untuk masuk di aplikasi. Jika tidak sesuai, berkas pendaftaran dikembalikan ke WP untuk dilengkapi
  4. Staf Pelaksana menerbitkan kartu NPWPD / NPWRD, selanjutnya membuat laporan pendaftaran wajib pajak untuk disampaikan ke Kepala Bidang Pendataan dan penetapan
  5. Kepala Bidan Pendataan dan Penetapan menerima laporan pendaftaran wajib pajak untuk dilakukan monitoring dan evaluasi

50 Menit

Tidak dipungut biaya

KARTU NPWPD / NPWRD

1. Kantor BPPKAD Kota Kediri : Jl PK. Bangsa No 97 Kediri

2. Call Center : 081130589555 , (0354) 687127

3. SP4N LAPOR  : https://sp4n.lapor.go.id/

4. SURGA : https://surga.kediri.kota.go.id/

5. WEBSITE : https://bppkad.kotakediri.go.id/

6. TIKTOK : www.tiktok.com/bppkad_kotakediri/

7. INSTAGRAM : www.instagram.com/bppkad_kotakediri/

8. KOTAK SARAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

esptpd.bppkad.kedirikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Dan Pendaftaran Wajib / Retribusi Baru"