Pengurangan / Keringanan BPHTB

No. SK: 188/92/SK/419.210/2024

  1. Fotocopy identitas Wajib Pajak (KTP/Paspor )
  2. Fotocopy SPPT PBB Objek Pajak Tahun Berjalan
  3. Surat Permohonan keringanan/pengurangan BPHTB yang ditandatangani pemohon dan mengetahui Notaris/PPAT.
  4. SSPD BPHTB yang telah diverifikasi dan divalidasi
  5. Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan bermaterei sekurang - kurangnya Rp.6.000,00
  6. Fotokopy identitas kuasa Wajib Pajak (KTP/Paspor ) dalam hal dikuasakan
  7. Fotocopy Sertifikat Tanah / tanda Bukti kepemilikan tanah lainnya
  8. Bukti transaksi yang sah
  9. Foto Objek/Lokasi Objek
  10. Bukti-bukti lainnya yang dapat dijadikan perhitungan BPHTB

  1. Wajib Pajak (WP) datang ke pelayanan BPPKAD
  2. Melaksanakan proses permohonan keringanan BPHTB berdasarkan kelengkapan berkas
  3. Menerima Pemohon dan kemudian memeriksa apakah dokumen pendukung yang diterima lengkap dan benar. Jika "Ya" petugas pelayanan menerima pengajuan restitusi. Jika 'Tidak", berkas dikembalikan ke WP/pemohon untuk dilengkapi.
  4. Sub Kor Subs-Substansi Pelayanan meneliti kelengkapan berkas fisik dan menyampaikan berkas ke Subbid Keberatan dan Pengkajian
  5. Sub Kor Subs-Substansi Keberatan dan Pengkajian melakukan penelitian kantor dan konfirmasi kepada Pemohon
  6. Sub Kor Subs-Substansi Keberatan dan Pengkajian berkoodinasi dengan Kasubid Penetapan untuk mengkaji kembali pengajuan dari pemohon
  7. Sub Kor Subs-Substansi Keberatan dan Pengkajian membuat telaah staf dan SK persetujuan permohonan keringanan BPHTB kepada Kepala Badan untuk mendapat persetujuan
  8. Setelah SK persetujuan permohonan keringanan BPHTB ditandatangani oleh Kepala Badan, selanjutnya Kasubid Keberatan dan Pengkajian menyampaikan salinan SK persetujuan permohonan keberatan NPOP BPHTB kepada Kasubid Penetapan dan Kasubid PDI untuk dilakukan pencatatan perubahan
  9. Sub Kor Subs-Substansi Keberatan dan Pengkajian menyampaikan salinan SK persetujuan permohonan keberatan NPOP BPHTB ke Subid Pelayanan untuk menginformasikan kepada Wajib Pajak

27 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan BPHTB

1. Kantor BPPKAD Kota Kediri : Jl PK. Bangsa No 97 Kediri

2. Call Center : 081130589555 , (0354) 687127

3. SP4N LAPOR  : https://sp4n.lapor.go.id/

4. SURGA : https://surga.kediri.kota.go.id/

5. WEBSITE : https://bppkad.kotakediri.go.id/

6. TIKTOK : www.tiktok.com/bppkad_kotakediri/

7. INSTAGRAM : www.instagram.com/bppkad_kotakediri/

8. KOTAK SARAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ebphtb.bppkad.kedirikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan / Keringanan BPHTB"