Pelayanan Restitusi BPHTB Untuk Pembayaran Tahun Sebelumnya

No. SK: 188/90/SK/419.210/2024

  1. Fotocopy identitas Wajib Pajak (KTP/Paspor )
  2. Fotocopy Buku Tabungan yang masih aktif
  3. SSPD BPHTB asli
  4. Fotocopy SPPT obyek
  5. Surat kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  6. Fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak (KTP/Paspor) dalam hal dikuasakan
  7. Fotocopy Sertifikat Tanah / Tanda Bukti kepemilikan tanah lainnya
  8. Membuat surat permohonan restitusi BPHTB

  1. Wajib Pajak (WP), datang ke pelayanan BPPKAD
  2. Melaksanakan proses permohonan restitusi BPHTB berdasarkan kelengkapan berkas
  3. Petugas Pelayanan menerima Pemohon, kemudian memeriksa apakah dokumen pendukung yang diterima lengkap dan benar. Jika "lengkap dan benar" petugas pelayanan melakukan entry dan permohonan melalui system. Jika "tidak", berkas dikembalikan kepasa WP/pemohon untuk dilengkapi
  4. Sub Kor Subs-Substansi Pelayanan meneliti kelengkapan berkas fisik dan menyampaikan berkas ke Sub Subtansi Keberatan dan Pengkajian
  5. Sub Kor Subs-Substansi Keberatan dan Pengkajian melakukan penelitian berkas pengajuan dan konfirmasi kepada pemohon
  6. Sub Kor Subs-Substansi Keberatan dan Pengkajian melakukan analisa dengan berkoordinasi dan meminta rekomendasi dari pihak terkait (BPN dan KPP Pratama) berkaitan dengan pengajuan restitusi tersebut
  7. Setelah mendapat surat balasan dan korfirmasi dari BPN dan KPP Pratama, subKor Sub-Subtansi Keberatan dan Pengkajian membuat Laporan Hasil Penelitian pengajuan restitusi untuk ditetapkan SKPDLB
  8. Berdasarkan LHP yang telah dibuat, SubKor Sub-subtansi Penetapan membuat draft SKPDLB dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan
  9. Berdasarkan SKPDLB Yang telah ditetapkan, Sub Kor Sub-Subtansi Keberatan dan Pengkajian membuat telaah Staf pengajuan Restitusi dan draft SK pengembalian kelebihan pembayaran
  10. Kepala Badan menandatangani telaah staf dan memberi paraf draft SK Walikota pengembalian kelebihan pembayaran
  11. Walikota memberikanpetunjuk / persetujuaan telaah staf Permohonan Restitusi Pajak/Restitusi Daerah dan selanjutnya proses penandatanganan/pengesahan SK Walikota pada Bagian Hukum
  12. Sub Kor Sub-Subtansi Keberatan dan Pengkajian menindaklanjuti petunjuk/persetuiuan telaah staf permohonan restitusi pajak/retribusi daerah dan menerima SK Walikota yang telah ditandatangani
  13. Sub Kor Sub-Subtansi Keberatan dan Pengkajian menyiapkan kelengkapan dokumen untuk proses pembayaran kepada pemohon
  14. Sub Kor Sub-subtansi Keberatan dan Pengkajian menyampaikan kelengkapan dokumen kepada Bendahara Pengeluaran PPKD untuk diterbitkan SPP, SPM sebagai dasar penerbitan SP2D
  15. Sub Kor Sub-Subtansi Perbendaharaan meneflmakelengkapan berkas dan SPP, SPM dari bendahara pengeluaran untuk selanjutnya diterbitkan SP2D LS

46 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP2D Non Anggaran (Transfer Kepada Wajib Pajak)

1. Kantor BPPKAD Kota Kediri : Jl PK. Bangsa No 97 Kediri

2. Call Center : 081130589555 , (0354) 687127

3. SP4N LAPOR  : https://sp4n.lapor.go.id/

4. SURGA : https://surga.kediri.kota.go.id/

5. WEBSITE : https://bppkad.kotakediri.go.id/

6. TIKTOK : www.tiktok.com/bppkad_kotakediri/

7. INSTAGRAM : www.instagram.com/bppkad_kotakediri/

8. KOTAK SARAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ebphtb.bppkad.kedirikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Restitusi BPHTB Untuk Pembayaran Tahun Sebelumnya"