01621: Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak

  1. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; dan
  2. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, ijazah diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri;
  3. Surat permohonan;
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Dokter Hewan untuk WNI : Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.
  6. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
  7. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota; dan
  8. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
  9. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi ijazah dokter hewan;
  10. Dokter Hewan untuk WNA : Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal;
  11. Dokter Hewan untuk WNA : Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  12. Dokter Hewan untuk WNA : Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis
  13. Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia;
  14. Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi;
  15. Dokter Hewan untuk WNA : Surat keterangan tempat praktik dokter hewan; dan
  16. Dokter Hewan untuk WNA : Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  17. Dokter Hewan untuk WNA : Mampu berbahasa paramedic dengan parame secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa paramedic dari lembaga bahasa paramedic perguruan tinggi negeri di paramedic;
  18. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi surat izin praktik dari parame asal;
  19. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari parame asalnya;
  20. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia;
  21. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak paramedic dengan pihak parame atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  22. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi dokter hewan dari negara asal;
  23. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah/ sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa paramedic oleh penerjemah tersumpah;
  24. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahannya dalam bahasa paramedik oleh penerjemah tersumpah;
  25. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.
  26. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner;

  1. Pelaku Usaha membuat hak akses dan mengajukan permohonan pada aplikasi OSSRBA melalui link : oss.go.id;
  2. Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha dan data kegiatan usaha;
  3. Pelaku usaha memproses perizinan berusaha (cetak Nomor Induk Berusaha);
  4. Pelaku Usaha menginputkan persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan NSPK, selanjutnya menunggu verifikasi dari Dinas Teknis;
  5. Dinas teknis (Dinas Pertanian Kota Padang) melakukan verifikasi kesesuaian data pelaku usaha, data usaha dan data persyaratan dan upload lampiran teknis dimana: 1) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dilanjutkan ke verifikator DPMPTSP Kota Padang. 2) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dikembalikan ke Pelaku Usaha.
  6. Pelaku usaha melakukan perbaikan data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan.
  7. Verifikasi Kesesuaian Data Pelaku Usaha, Data Usaha dan Persyaratan oleh Verifikator Perizinan DPMPTSP dimana : 1) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dilanjutkan ke verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Padang. 2) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan ditolak dan jika terdapat kesalahan dalam penginputan data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha.
  8. Verifikasi Kesesuaian oleh Kepala DPMPTSP: 1) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kota Padang. 2) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan ditolak dan jika terdapat kesalahan dalam penginputan data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha.
  9. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang.

sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

NIB, Sertifikat Standar

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui surat
yang ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota
Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.
2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan langsung melalui :

-Call Center : 081115500555
- Email : dpmptsp.padang@gmail.com
- Instagram : dpmptsppadang
- WhatsApp : 081374078088


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "01621: Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak"