Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Fotokopi Salinan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    2. Kutipan Akta Perkawinan asli
    3. KTP el asli
    4. KK asli

  • Pelayanan Luring
    1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang lengkap
    2. Pejabat yang berwenang Menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
    3. Operator Menginput data dan mencetak draf Akta Perceraian
    4. Kepala Seksi Menerima dan Mengoreksi draf Akta Perceraian
    5. Pejabat yang berwenang Memverifikas Akta Perceraian
    6. Kepala Dinas melakukan Verifikasi Sertifikasi Elektronik ( TTE) Akta Perceraian
    7. Operator Mencetak register dan kutipan Akta Perceraian
    8. Pemohon Menerima Kutipan Akta Perceraian

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atausarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whatsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian"