Sertifikasi Kesehatan Pemasukan Media Pembawa Antar Area

  1. Melaporkan dan menyerahkan Sertifikat Kesehatan dari daerah asal

  1. Prosedur Layanan Sertifikasi Kesehatan Pemasukan Media Pembawa Antar Area

Waktu Layanan Penerbitan Sertifikat Pelepasan antar area :

a.   Karantina Ikan berbasis Analisarisiko dengan penerapan biosecurity (in line process) dan traceability : maksimal 54 menit

b.   Karantina Hewan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan :

·       Risiko rendah 1 hari

·       Risiko sedang 1 – 3 hari

·       Risiko tinggi 1 – 21 hari

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.

K-9.2

Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui saluran resmi Pengaduan di BKHIT Jawa Timur, meliputi :

a.     Website dengan laman www.lapor.go.id;

b.     Whatsapp Pengaduan dengan nomor 081132296334;

c.     Whatsapp Permintaan Informasi nomor 081132296333

d.     Kotak Pengaduan;

  e.   Apresiasi dalam bentuk testimoni dari Pelaku Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ptk.karantinaindonesia.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kesehatan Pemasukan Media Pembawa Antar Area "