Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
    2. Pas foto berwarna suami dan istri
    3. KTP asli
    4. Kartu Keluarga asli
    5. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi Akta perceraian
    6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi Akta kematian pasangannya
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  • Pelayanan Luring
    1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang lengkap dan mengambil nomor antrian
    2. Pejabat yang berwenang Menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
    3. Pejabat yang berwenang Melaksanakan pencatatan perkawinan
    4. Operator Menginput data dan mencetak draf Akta Perkawinan
    5. Pemohon Menerima dan mengoreksi draf Akta Perkawinan
    6. Pejabat yang berwenang Memverifikasi Kutipan Akta Perkawinan
    7. Kepala Dinas Verifikasi Sertifikasi Elektronik pada Kutipan Akta
    8. Operator Mencetak register dan kutipan Akta Perkawinan
    9. Pemohon Menerima Kutipan Akta Perkawinan

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atausarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whatsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan"