Standar Pelayanan Pencatatan Kematian

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Surat kematian dari Dokter atau Kepala Deda/Lutah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar NKRI
    2. Fotokopi dokumen perjalanan republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing (OA)
    3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
    4. Mengisi formulir permohonan F2.01
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  • Pelayanan Luring
    1. Pemohon datang ke kantor dengan membawa semua berkas persyaratan yang lengkap da mengambil nomor antrian
    2. Pejabat yang berwenang (Verifikator) memeriksa dan memverifikasi semua berkas
    3. Operator Menginput data danmencetak draf Akta Kematian
    4. Pemohon Menerima dan mengoreksi Draf Akta Kematian
    5. Pejabat yang berwenang melakukan Verifikasi secara elektronik Akta Kematian
    6. Kepala Dinas melakukan Verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kematian
    7. Operator Mencetak Akta Kematian
    8. Pemohon Menerima Akta Kematian
  • Pelayanan Daring
    1. Pemohon mengupload / mengunggah semua berkas permohonan akta kematian sesuai persyaratan
    2. Operator memverifikasi kelengkapan persyaratan, menginput dan melakukan verifikasi elektronik
    3. Kepala Dinas melakukan Verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kematian
    4. Operator mengunggah pada aplikasi pelayanan daring dan Pemohon mendwonload file Akta Kematian berupa file PDF.

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whatsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kematian"