Layanan Penerbitan Layanan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) untuk Pemasukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia:
a. Karantina Ikan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan :
· Risiko rendah 1 hari
· Risiko tinggi 1 – 21 hari
b. Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan :
· Risiko rendah 1 hari
· Risiko sedang 1 – 3 hari
· Risiko tinggi 1 – 21 hari
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku
Pada Badan Karantina Indonesia
K-9.2
Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui saluran resmi Pengaduan di BKHIT Jawa Timur, meliputi :
a. Website dengan laman www.lapor.go.id;
b. Whatsapp Pengaduan dengan nomor 081132296334;
c. Whatsapp Permintaan Informasi nomor 081132296333
d. Kotak Pengaduan;
e. Apresiasi dalam bentuk testimoni dari Pelaku Usaha.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store