Sertifikasi Pelepasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk Pemasukan Media Pembawa ke Dalam Wilayah Negara RI (Impor)

  1. Pengajuan secara PTK Online/ SSM QC dilengkapi dokumen persyaratan: Health Certificate/Phytosanitary Certificate yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara asal dan Area Transit/ Negara transit, Prior Notice, Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) yang diterbitkan instansi berwenang dari Negara asal, Laporan Hasil Analisis/Certificate of Analyze (CoA), Analisa risiko media pembawa untuk pemasukan pertama kali, Sertifikat /Surat Keputusan Instalasi Karantina, Sertifikat CKIB
  2. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan: Invoice/packing list, Surat Ijin Pemasukan dari Kementerian/ Lembaga terkait (CITES, SIP Mentan)

  1. Prosedur Layanan Sertifikat Pelepasan

Layanan Penerbitan Layanan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) untuk Pemasukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia:

a.   Karantina Ikan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan :

·       Risiko rendah 1 hari

·       Risiko tinggi 1 – 21 hari

 

b.   Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan :

·       Risiko rendah 1 hari

·       Risiko sedang 1 – 3 hari

·       Risiko tinggi 1 – 21 hari

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia

K-9.2

Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui saluran resmi Pengaduan di BKHIT Jawa Timur, meliputi :

a.     Website dengan laman www.lapor.go.id;

b.     Whatsapp Pengaduan dengan nomor 081132296334;

c.     Whatsapp Permintaan Informasi nomor 081132296333

d.     Kotak Pengaduan;

e.  Apresiasi dalam bentuk testimoni dari Pelaku Usaha.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ptk.karantinaindonesia.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pelepasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk Pemasukan Media Pembawa ke Dalam Wilayah Negara RI (Impor)"