Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan kelahiran dari Nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum
    2. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah
    3. Foto copy KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
    4. Berita Acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
    5. Penduduk dapatmembuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
    6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 ( dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaiman huruf b
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  • Pelayanan Luring
    1. Pemohon datang mengambil nomor antrian dan dengan membawa persyaratan yang lengkap
    2. Pejabat yang berwenang (Verifikator) Menerima dan Memverifikasi berkas
    3. Operator menerima hasil verifikasi persyaratan, Menginput data dan mencetak draf Akta Kelahiran
    4. Pemohon Menerima dan mengoreksi Draf Akta Kelahiran
    5. Pejabat yang berwenang (Verifikator) melakukan Verifikasi Kutipan Akta kelahiran
    6. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi elektronik (TTE) Kutipan Akta Kelahiran )
    7. Operator Mencetak Kutipan Akta Kelahiran
    8. Pemohon Menerima Kutipan Akta Kelahiran
  • Pelayanan Daring
    1. Semua berkas persyaratan diupload/unggah oleh pemohon
    2. Operator melakukan verifikasi, menginput dan Kepala Dinas melukana Tanda Tangan secara Elektronik, Operator mengunggah dokumen
    3. Pemohon mendwonload dokumen

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau

sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

a. Telepon : ( 0387 ) 61596

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran"