Pelayanan Registrasi Akun LPSE untuk PA/KPA, Kepala UKPBJ, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, dan Auditor

  1. PA/KPA, Kepala UKPBJ, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, dan Auditor Mengisi Form Permohonan Pembuatan Akun LPSE.
  2. Copy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PA/KPA, Kepala UKPBJ, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan dan Auditor.
  3. Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa untuk Kepala UKPBJ, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan dan Auditor.

  1. PA/KPA, Kepala UKPBJ, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, dan Auditor Mengisi Form Permohonan Pembuatan Akun LPSE dan mengajukan kepada Kepala UKPBJ dilengkapi dengan Copy SK Pengangkatan dan Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Admin PPE/Sistem melakukan pengecekan kelengkapan dokumen permohonan pembuatan akun LPSE. Apabila dokumen dinyatakan lengkap Admin PPE/Sistem melakukan proses pembuatan akun LPSE.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun LPSE

Aduan terkait Registrasi Akun LPSE disampaikan 
kepada APIP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Akun LPSE untuk PA/KPA, Kepala UKPBJ, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, dan Auditor"