Perizinan Berusaha Pengeluaran Benih Tanaman Pangan

  • Persyaratan Administrasi
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum, Pemerhati
    2. Izin/Tanda Daftar/Rekomendasi/keterangan Kelayakan Teknis sebagai Produsen Benih dan atau Pengedar untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum
    3. Surat Permohonan
    4. Surat Kebenaran Dokumen
    5. Laporan Realisasi Pengeluaran sebelumny
  • Persyaratan Teknis
    1. Pengeluaran benih untuk Pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian USS dan BUSS, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Tanaman Pangan untuk benih dari varietas yang sudah dilepas atau Surat Pernyataan Kepemilikan Varietas untuk benih dari varietas yang belum dilepas (galur); b. Proposal/Keterangan bahwa jenis maupun jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian USS dan BUSS
    2. Pengeluaran benih untuk Keperluan ekspor, harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Tanaman Pangan; b. Surat Keterangan dari Instansi Pemilik Varietas atas Benih yang akan dikeluarkan/diekspor, Jika Benih Varietas Bersari Bebas dan/atau Hibrida merupakan Benih Unggul Dari Varietas Publik
    3. Pengeluaran benih untuk Uji profisiensi dan validasi metode, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Tanaman Pangan untuk benih dari varietas yang sudah dilepas atau Surat Pernyataan Kepemilikan Varietas untuk benih dari varietas yang belum dilepas (galur); b. Surat Keterangan dari Instansi Pemilik Varietas Atas Benih Yang Akan dikeluarkan/diekspor, Jika Benih Varietas Bersari Bebas dan/atau Hibrida Merupakan Benih Unggul Dari Varietas Publik; c. Proposal/Keterangan bahwa jenis maupun jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pengujian; d. Foto copy Surat Keikutsertaan Dalam Uji Profisiensi atau Validasi Metode dan/atau Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Penyelenggaraan Uji Profisiensi atau validasi metode
    4. Pengeluaran benih untuk pengujian mutu benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Develpoment (OECD) Seed Scheme, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Tanaman Pangan untuk benih dari varietas yang sudah dilepas atau Surat Pernyataan Kepemilikan Varietas untuk benih dari varietas yang belum dilepas (galur); b. Surat Keterangan dari Instansi Pemilik Varietas Atas Benih Yang Akan dikeluarkan/diekspor, Jika Benih Varietas Bersari Bebas dan/atau Hibrida Merupakan Benih Unggul Dari Varietas Publik; c. Proposal/Keterangan bahwa jenis maupun jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pengujian d. Foto copy Surat Keikutsertaan uji mutu benih dalam rangka OECD Seed Scheme dan/atau Foto copy Surat Pemberitahuan dari Penyelenggaraan uji mutu benih dalam rangka OECD Seed Scheme
    5. Pengeluaran benih untuk keperluan pameran, promosi dan/atau lomba, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Tanaman Pangan; b. Surat Keterangan Dari Instansi Pemilik Varietas Atas Benih Yang Akan Dikeluarkan/Diekspor, Jika Benih Varietas Bersari Bebas Dan/Atau Hibrida Merupakan Benih Unggul Dari Varietas Publik; c. Undangan Keikutsertaan Dalam Pameran, Promosi Dan/Atau Lomba Dari Panitia Penyelenggara Yang Telah Mempunyai Izin Penyelenggaraan Dari Instansi Yang Berwenang; d. Pernyataan Ikut Pameran Dari Penyelenggara Pameran, Promosi Dan/Atau Lomba

  1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai
  2. Pemohon login dan melakukan Pemenuhan Persyaratan dokumen pengeluaran benih tanaman pangan melalui aplikasi https://simpel2.pertanian.go.id
  3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pengeluaran benih tanaman pangan
  4. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
  5. Pemohon dapat unduh dokumen surat izin pengeluaran benih tanaman pangan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengeluaran Benih Tanaman Pangan


a.     Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.     Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

c.     kotak pengaduan di PADU-SATU

d.     formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

e.     email: pvt@pertanian.go.id

f.      WA Center: 081110100750

g.     kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)        website: www.lapor.go.id;

2)        SMS melalui nomor 1708;

3)        twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store