Penyelenggara Uji Profisiensi

  1. Kuota: Minimal 25 peserta.

157 Hari kerja

-

Pengujian Analisa Laboratorium

  1. Pengajuan keluhan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada LPH BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
  2. Pengajuan keluhan harus disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada LPH BBPSI Pascapanen dan disertai bukti-bukti yang menunjang.
  3. Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikan laporan hasil sertifikasi.
  4. Keputusan hasil keluhan disampaikan secara tertulis oleh LPK BBPSI Pascapanen kepada pihak yang mengajukan keluhan. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggara Uji Profisiensi"