Mutasi/Perpindahan Peserta Didik ke Luar Kota

No. SK: 000.8.3.2/10270/436.7.1/2024

  • Perpindahan Peserta Didik Antar Kabupaten dan Kota Dalam Provinsi Jawa Timur
    1. Surat permohonan orang tua terkait pindah sekolah
    2. KK Peserta Didik Asli
    3. Rapor Asli
    4. Surat Keterangan Kesediaan Menerima dari Sekolah yang dituju
    5. Surat Keterangan Mutasi dari Sekolah Asal, direkomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota asal
    6. Berkas 1 sampai dengan 5 dibuat rangkap 3 (tiga)
    7. Sekolah Asal wajib memperbarui Dapodik
  • Perpindahan Peserta Didik Keluar dari Provinsi Jawa Timur
    1. Surat permohonan orang tua terkait pindah sekolah
    2. KK Peserta Didik Asli
    3. Rapor Asl
    4. Surat Keterangan Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju;
    5. Surat Keterangan Mutasi dari Sekolah Asal, direkomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota asal
    6. Berkas 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) dibuat rangkap 3 (tiga)
    7. Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ( Jalan Genteng Kali 33 Surabaya )
    8. Sekolah yang dituju wajib memperbaharui Dapodik

  1. Pemohon mengajukan mutasi melalui website https://pelayanandispendik.surabaya.go.id/
  2. Pemohon login menggunakan NIK pemohon serta melengkapi persyaratan dan mengisi form dokumen yang tersedia
  3. Sekolah : Melakukan verifikasi dan approval melalui aplikasi Profil Sekolah, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh petugas pelayanan, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  4. Pemohon : Mengupload surat persetujuan dari sekolah tujuan secara online
  5. Petugas Pelayanan : Melakukan verifikasi data dan approval, apabila sudah sesuai maka pemohon bisa mencetak Surat Persetujuan dari Dinas Pendidikan, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  6. Pemohon bisa mencetak sendiri Surat Persetujuan dari Dinas Pendidikan secara online

Pelayanan selesai dalam waktu 24 jam setelah kelengkapan berkas diserahkan kepada staf pelayanan

Tidak dipungut biaya

Rekom Ke Luar Kota Surabaya

1. Twitter : @dispendiksby1
2. Whastapp : 081259896163 (Sahabat Dispendik)
3. Instagram : @dispendiksby
4. Website : dispendik.surabaya.go.id
5. Email :dispendik@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Laman : lapor.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi/Perpindahan Peserta Didik ke Luar Kota"