Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dalam Kota

No. SK: 000.8.3.2/10270/436.7.1/2024

  1. Surat Permohonan Orang Tua terkait pindah sekolah
  2. KK Peserta Didik Asli
  3. Rapor Asli
  4. Surat keterangan kesediaan menerima dan masih ada pagu dari sekolah yang dituju
  5. Surat keterangan mutasi dari sekolah asal, direkomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota asal
  6. Berkas 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) diupload
  7. Sekolah yang dituju wajib memperbarui Dapodik

  1. Pemohon mengajukan mutasi melalui website https://pelayanandispendik.surabaya.go.id/
  2. Pemohon login menggunakan NIK pemohon serta melengkapi persyaratan dan mengisi form dokumen yang tersedia
  3. Sekolah Tujuan : Melakukan verifikasi dan approval melalui aplikasi Profil Sekolah, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh sekolah asal, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  4. Sekolah Asal : Melakukan verifikasi dan approval melalui aplikasi Profil Sekolah, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh petugas pelayanan, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  5. Petugas Pelayanan : Melakukan verifikasi data dan approval, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh Ketua Tim Kerja, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  6. Ketua Tim Kerja : Melakukan verifikasi data dan approval, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan verifikasi oleh Kepala Bidang, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  7. Kepala Bidang : Melakukan verifikasi data dan approval, apabila sudah sesuai maka diterbitkan Surat Persetujuan dari Dinas Pendidikan, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan data
  8. Pemohon bisa mencetak sendiri Surat Persetujuan dari Dinas Pendidikan secara online

Pelayanan selesai dalam waktu 24 jam setelah kelengkapan berkas diserahkan kepada staf pelayanan

Tidak dipungut biaya

Rekom Mutasi Dalam Kota

1. Twitter : @dispendiksby1
2. Whastapp : 081259896163 (Sahabat Dispendik)
3. Instagram : @dispendiksby
4. Website : dispendik.surabaya.go.id
5. Email :dispendik@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Laman : lapor.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dalam Kota"