Perizinan Berusaha Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan

  • Persyaratan Administrasi
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri
    2. Izin Usaha Perkebunan/Izin Usaha Produksi Benih untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum
    3. Company Profile Perusahaan untuk pemohon Pelanggan Luar Negeri
    4. Surat Permohonan
    5. Surat Kebenaran Dokumen
    6. Laporan Realisasi Pengeluaran sebelumnya
  • Persyaratan Teknis
    1. Pengeluaran benih untuk tujuan pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian USS dan BUSS harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Kepemilikan Varietas untuk benih yang belum dilepas (galur); b. Proposal pengujian USS dan BUSS; c. Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas
    2. Pengeluaran benih untuk keperluan ekspor (komersial) harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Surat Keterangan Dari Instansi Pemilik Varietas Atas Benih Yang Akan Dikeluarkan/Diekspor, Jika Benih Varietas Bersari Bebas Dan/Atau Hibrida Merupakan Benih Unggul Dari Varietas Publik; b. Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas
    3. Pengeluaran benih untuk keperluan uji profisiensi dan validasi metode harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Keterangan Dari Instansi Pemilik Varietas Atas Benih Yang Akan Dikeluarkan/Diekspor, Jika Benih Varietas Bersari Bebas Dan/Atau Hibrida Merupakan Benih Unggul Dari Varietas Publik; b. Foto copy Surat Keikutsertaan Dalam Uji Profisiensi atau Validasi Metode dan/atau Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Penyelenggaraan Uji Profisiensi atau validasi metode; c. Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas
    4. Pengeluaran benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Develpoment (OECD) Seed Scheme harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Keterangan Dari Instansi Pemilik Varietas Atas Benih Yang Akan Dikeluarkan/Diekspor, Jika Benih Varietas Bersari Bebas Dan/Atau Hibrida Merupakan Benih Unggul Dari Varietas Publik; b. Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas
    5. Pengeluaran benih untuk tujuan keperluan pameran, promosi dan/atau lomba harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Keterangan Dari Instansi Pemilik Varietas Atas Benih Yang Akan Dikeluarkan/Diekspor, Jika Benih Varietas Bersari Bebas Dan/Atau Hibrida Merupakan Benih Unggul Dari Varietas Publik; b. Undangan Keikutsertaan Dalam Pameran, Promosi Dan/Atau Lomba Dari Panitia Penyelenggara Yang Telah Mempunyai Izin Penyelenggaraan Dari Instansi Yang Berwenang; c. Pernyataan Ikut Pameran Dari Penyelenggara Pameran, Promosi Dan/Atau Lomba; d. Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas
    6. Pengeluaran Benih Legume Cover Crop (LCC) harus memenuhi persyaratan teknis yaitu Perjanjian Kerjasama/ MoU dengan Petani/ Produsen Benih

  1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai
  2. Pemohon login dan melakukan Pemenuhan Persyaratan dokumen pengeluaran benih tanaman perkebunan melalui aplikasi https://simpel2.pertanian.go.id
  3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pengeluaran benih tanaman perkebunan
  4. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
  5. Pemohon dapat unduh dokumen surat izin pengeluaran benih tanaman perkebunan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan

a.    Aplikasi KALDU EMAS;

f.     WA Center: 081110100750;

g.    kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

h.   website: www.lapor.go.id;

i.     SMS melalui nomor 1708;

j.     twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store