Perizinan Berusaha Pemasukan Benih Tanaman Perkebunan

  • Persyaratan Administrasi
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri
    2. Izin Usaha Perkebunan/Izin Usaha Produksi Benih untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum
    3. Proposal penggunaan Benih yang akan dimasukkan untuk Pemohon Instansi Pemerintah
    4. Company Profile Perusahaan untuk pemohon Pelanggan Luar Negeri
    5. Surat Permohonan
    6. Surat Pemberitahuan Informasi Persyaratan Karantina Tumbuhan dan Lampirannya
    7. Surat Kebenaran Dokumen
    8. Laporan Realisasi Pemasukan sebelumnya
  • Persyaratan Teknis
    1. Pemasukan Benih untuk tujuan Uji Adaptasi Dalam Rangka Pelepasan Varietas harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Proposal Uji Adaptasi dalam Rangka Pelepasan Varietas memuat keunggulan dan atau keunikan serta kegunaan spesifik, jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas, ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi, varietas pembanding, informasi yang menyebutkan tenaga ahli dalam pelaksanaan uji adaptasi; dan b. Untuk benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
    2. Pemasukan Benih untuk pengadaan Benih Bina harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. SK Pelepasan Varietas b. Surat Keterangan Standar Mutu Benih dari Produsen Asal Benih c. Surat Keterangan Rencana Produksi Benih Bina
    3. Pemasukan Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas untuk diproduksi dalam negeri, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. SK Pelepasan Varietas b. Surat Pernyataan bahwa benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik Indonesia c. Surat Keterangan jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/atau ekspor d. Surat Keterangan Rencana Tanam
    4. Pemasukan Benih untuk produksi benih tujuan ekspor harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Proposal yang memuat rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi) dan jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi b. Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat
    5. Pemasukan Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS harus memenuhi persyaratan teknis yaitu Proposal Pengujian mencantumkan jenis maupun jumlah benih sesuai dengan kebutuhan pengujian
    6. Pemasukan Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman memenuhi persyaratan teknis yaitu rencana lokasi penanaman
    7. Pemasukan Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang b. Surat pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau lomba c. Surat Pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan
    8. Pemasukan Benih untuk tujuan pelaksanaan uji mutu untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC) harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: Proposal rencana pengujian yang memuat jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian serta jenis sertifikat yang dimohonkan
    9. Pemasukan Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Proposal pengujian yang memuat jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; b. Surat keterangan non commercial invoice c. Surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode
    10. Pemasukan Benih Kelapa Sawit untuk Kebutuhan Kebun Sendiri harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Hak Guna Usaha (HGU) b. Rekomendasi Kesiapan Lahan Dari Dinas Perkebunan Sesuai Kewenangan c. Surat Pernyataan Bahwa Benih Untuk Budidaya Dibudidayakan di Kebun Sendiri d. Bukti Pembelian Benih Produksi dalam negeri paling kurang 75i Kebutuhan
    11. Pemasukan Benih Cover Crop tujuan Komersil harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: Rencana Penyaluran

  1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai
  2. Pemohon login dan melakukan Pemenuhan Persyaratan dokumen pemasukan benih tanaman perkebunan melalui aplikasi https://simpel2.pertanian.go.id
  3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pemasukan benih tanaman perkebunan
  4. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
  5. Pemohon dapat unduh dokumen surat izin pemasukan benih tanaman perkebunan

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasukan Tanaman Perkebunan

a.    Aplikasi KALDU EMAS     4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store