Pelayanan Asistensi Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA)

No. SK: Bap.50.900/T/248/V/2024

  1. Lembar Asistensi;
  2. Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;

  1. 1.Perangkat Daerah yang akan melakukan asistensi terlebih dahulu memastikan jadwal atau rencana koordinasi;
  2. Kepala bidang atau Perencana atau Analis Kebijakan atau Staf yang menangani menerima;
  3. Hasil koordinasi dicatat pada lembar asistensi;
  4. Perangkat Daerah yang telah menerima layanan koordinasi melakukan penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dan bisa mengisi formulir Asistensi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dalam Hal ini Renstra;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asistensi Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA)"