5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pernyataan Ahli Waris 2. Surat Pertelaan 3. Surat Sporadik
1. Kotak Saran : (Cantumkan Alamat Kantor Lengkap)
2. Telp/WA : (Cantumkan Telp/WA Resmi Kelurahan)
3. Website : (Cantumkan Website Resmi Kelurahan)
4. Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)
5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id/
SP4N – LAPOR : www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store