Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris/Surat Pertelaan/Surat Sporadik

  • a. Surat Pernyataan Ahli Waris
    1. 1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
    2. 2. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan ahli waris, yang telah ditandatangani seluruh ahli waris dan para saksi;
    3. 3. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El Alm/Almh;
    4. 4. Fotokopi KK Alm/Almh;
    5. 5. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El seluruh Ahli Waris;
    6. 6. Fotokopi KK seluruh Ahli Waris;
    7. 7. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris atau Surat Keterangan Kelahiran;
    8. 8. Legalisir Surat Nikah Alm/Almh atau Surat Pernyataan Nikah Orang Tua yang ditandatangani oleh Seluruh Ahli Waris, bermeterai yang diketahui RT dan RW serta diregister KUA;
    9. 9. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian atau bagi yang telah lama meninggal dunia dan tidak ada surat kematian/akta kematian melampirkan Surat Pernyataan Ahli Waris tentang Orang Tua telah Meninggal Dunia, bermeterai dan ditandatangai Seluruh Ahli Waris yang diketahui RT dan RW;
    10. 10. Fotokopi Surat Nikah Ahli Waris, jika sudah menikah;
    11. 11. Surat Kuasa bermeterai yang diberikan Ahli Waris kepada Orang Lain yang Mengurus Waris, yang diketahui RT dan RW;
    12. 12. Bukti Lunas PBB-P2 Tahun Terakhir.
  • b. Surat Pertelaan
    1. 1. Surat permohonan;
    2. 2. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
    3. 3. Sertifikat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah;
    4. 4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
    5. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    6. 6. Rekomendasi BKPRD;
    7. 7. Fotokopi Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) beserta Izin Lingkungan atau SPPL;
    8. 8. Fotocopy IMB/ PBG;
    9. 9. Fotocopy Gambar Bangunan sesuai IMB;
    10. 10. Izin Prinsip Lokasi;
    11. 11. Fotocopy Rencana Tapak;
    12. 12. Fotocopy Pertimbangan Teknis;
    13. 13. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
  • c. Surat Sporadik
    1. 1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
    2. 2. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El pemilik baru dan pemilik lama;
    3. 3. Foto kopi KK pemilik baru dan pemilik lama;
    4. 4. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El saksi riwayat tanah;
    5. 5. Fotokopi dan asli surat kepemilikan tanah (Sertifikat/AJB/Girik);
    6. 6. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El tetangga kiri, kanan, depan dan belakang;
    7. 7. Fotokopi kwitansi pembelian jika asal tanah merupakan Ganti Rugi / Jual beli atau Surat Pernyataan Ahli Waris (jika soal tanah merupakan warisan) atau Surat Pernyataan Hibah (jika asal tanah merupakan Hibah);
    8. 8. Bukti Lunas PBB-P2 Tahun Terakhir.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. 2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. 3. Petugas melakukan survei lokasi, jika sesuai selanjutnya memproses surat;
  4. 4. Petugas memproses Surat Keterangan Tidak Sengketa;
  5. 5. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Keterangan Tidak Sengketa.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pernyataan Ahli Waris 2. Surat Pertelaan 3. Surat Sporadik

1.   Kotak Saran : (Cantumkan Alamat Kantor Lengkap)

2.   Telp/WA : (Cantumkan Telp/WA Resmi Kelurahan)

3.   Website : (Cantumkan Website Resmi Kelurahan)

4.   Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store