Surat Pengantar Penerbitan SPPT PBB-P2 Baru

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. 2. Fotokopi SPPT PBB Asal/Tetangga;
  3. 3. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  4. 4. Fotokopi KK Pemohon;
  5. 5. Fotokopi bukti kepemilikan (Girik/AJB/SHM);
  6. 6. Mengisi formulir permohonan SPPT PBB-P2 Baru (disediakan di Kelurahan).

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. 2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. 3. Petugas memproses Surat Pengantar Penerbitan SPPT PBB-P2 Baru;
  4. 4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Pengantar Penerbitan SPPT PBB-P2 Baru.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan SPPT PBB-P2 Baru

1.   Kotak Saran : (Cantumkan Alamat Kantor Lengkap)

2.   Telp/WA : (Cantumkan Telp/WA Resmi Kelurahan)

3.   Website : (Cantumkan Website Resmi Kelurahan)

4.   Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store